Menurut peraturan, mereka yang bekerja dalam peran akademik dosen harus mengirimkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) artikel ilmiah yang diterbitkan dalam publikasi nasional terakreditasi. Atau ada kewajiban menerbitkan minimal 1 (satu) artikel ilmiah. Di majalah internasional, paten atau karya seni monumental/desain monumental dalam waktu 3 (tiga) tahun.
Dosen yang berprofesi sebagai guru besar harus mempresentasikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) artikel ilmiah yang diterbitkan dalam publikasi internasional. Atau kewajiban menerbitkan sekurang-kurangnya 1 (satu) karya ilmiah, paten atau karya seni/desain monumental pada jurnal internasional bereputasi dalam waktu 3 (tiga) tahun.
Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi
Di sisi lain, perlu diperhatikan Permendikbud Ditjen Dikti 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Beban Kerja Guru, yang mengatur tentang penyusunan laporan tugas khusus bagi guru yang tugas adalah pembicara utama.
Ditetapkan bahwa tugas khusus dosen adalah menghasilkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) artikel ilmiah untuk dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi. Atau sekurang-kurangnya 1 (satu) karya ilmiah, paten, atau karya/desain monumental yang diterbitkan dalam jurnal internasional dalam waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti nr. 20/2017, pasal 4). Sementara itu, guru besar mempunyai tugas khusus menulis buku dan artikel ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya dalam masyarakat terpelajar (UU no. 14/2005, § 49). Sekurang-kurangnya 3 (tiga) artikel ilmiah yang diterbitkan dalam publikasi internasional harus disiapkan untuk laporan khusus dosen. Atau sekurang-kurangnya 1 (satu) artikel ilmiah yang diterbitkan. Di majalah internasional terkenal, paten atau karya seni/model monumen dalam waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti No. 20/2017, pasal 8). Asisten Profesor dan Dosen dalam jabatan akademik Asisten Profesor diwajibkan untuk menulis 1 (satu) buku ajar/buku pelajaran atau satu publikasi ilmiah dalam waktu 3 (tiga) tahun.
Dari kesempatan tersebut penulis menulis Call For Book Chapter BAB XIV Etika dan Kerangka Hukum Teknologi Informasi pada Buku Pengantar Teknologi Informasi dengan penerbit Indie Press.
0 komentar :
Posting Komentar