
Pemerintah mengatur publikasi ilmiah oleh dosen minimal tiga tahun, tergantung tingkat aktivitasnya. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 4 dan 8 Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Jabatan Guru Besar dan Penghormatan Guru Besar.Menurut peraturan, mereka yang bekerja dalam peran akademik dosen harus mengirimkan sekurang-kurangnya...