ÙˆَÙ…َا Ù‡َٰØ°ِÙ‡ِ ٱلْØ­َÙŠَÙˆٰØ©ُ ٱلدُّÙ†ْÙŠَآ Ø¥ِÙ„َّا Ù„َÙ‡ْÙˆٌ ÙˆَÙ„َعِبٌ ۚ ÙˆَØ¥ِÙ†َّ ٱلدَّارَ ٱلْØ¡َاخِرَØ©َ Ù„َÙ‡ِÙ‰َ ٱلْØ­َÙŠَÙˆَانُ ۚ Ù„َÙˆْ Ùƒَانُوا۟ ÙŠَعْÙ„َÙ…ُونَ

“Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Ankabut:64)

Senin, 29 Maret 2021

Penyerahan SK Jenjang Fungsional Akademik dan Inpasing Lektor

Tidak hanya di perusahaan swasta maupun yang dikelola pemerintah jenjang karir terbuka lebar. Namun juga terjadi di institusi pendidikan, termasuk untuk para dosen yang statusnya sudah PNS (Pegawai Negeri Sipil). Maka akan menjumpai sejumlah jenjang jabatan fungsional dosen yang bisa diraih atau dikejar oleh siapa saja dari dosen muda sampai yang sudah sangat berpengalaman.

Jenjang Jabatan Fungsional Dosen Secara Umum

Lalu, apa saja jenjang jabatan fungsional dosen ini? Secara umum terdapat empat jabatan dan pangkat dosen. Adapun empat jenjang jabatan dan pangkat ini dilihat dari akumulasi nilai angka kredit yang dikumpulkan oleh dosen yang bersangkutan. Berikut lebih detail mengenai jenjang jabatan dan pangkat tersebut:

1. Asisten Ahli

Jabatan yang pertama adalah Asisten Ahli dan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Asisten Ahli ini merupakan pangkat atau jabatan dosen di bawah lektor muda di lingkungan perguruan tinggi.

Adapun golongan untuk jabatan Asisten Ahli ini adalah III/a dan juga III/b. Secara umum syarat untuk bisa menduduki jabatan fungsional ini adalah sebagai berikut:
  • Sudah melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) paling tidak selama 1 tahun sebagai dosen tetap.
  • Memiliki ijazah S2.
  • Sudah memenuhi angka kredit minimum untuk mengisi jabatan ini, yakni 100 poin.
  • Memiliki Integritas, tanggung jawab, dan juga tata krama dalam menjalankan tugas di lingkungan kampus.
  • Memenuhi sejumlah syarat administratif lainnya sesuai ketentuan.

2. Lektor

Lektor juga menjadi salah satu jenjang jabatan fungsional dosen dan merupakan tenaga pengajar di lingkungan kampus dimana setingkat lebih tinggi dibanding Asisten Ahli. Lektor sendiri memiliki golongan IV/c untuk pangkat Penata dan IV/d untuk pangkat Penata Tk. I.

Jumlah angka kredit yang dimiliki minimal adalah 200 untuk Penata dan 300 untuk Penata Tk. I. Selain itu juga perlu memenuhi sejumlah syarat lainnya, sama seperti Asisten Ahli.

3. Lektor Kepala

Di atas Lektor maka akan mendapati jabatan Lektor Kepala dengan sejumlah syarat yang lebih tinggi. Misalnya saja untuk angka kredit minimal 500 untuk pangkat Pembina, 550 untuk pangkat Pembina Tk. I, dan 700 untuk pangkat Pembina Utama Muda. Adapun untuk golongan dimulai dari IV/a untuk Pembina, IV/b untuk Pembina Tk. I, dan Iv/c untuk Pembina Utama Muda.

4. Guru Besar

Jabatan tertinggi di dalam jenjang jabatan fungsional dosen adalah Guru Besar. Guru Besar sendiri memiliki definisi sebagai jabatan fungsional tertinggi untuk dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Khusus untuk Guru Besar juga sering disebut sebagai Profesor, sehingga tidak hanya menjadi seorang pengajar. Melainkan juga menjadi seorang peneliti sekaligus ahli di suatu bidang.
 
Penetapan Angka Kredit

SK Jenjang Fungsional Akademik

Inpasing Lektor 200


0 komentar :

Posting Komentar