ÙˆَÙ…َا Ù‡َٰØ°ِÙ‡ِ ٱلْØ­َÙŠَÙˆٰØ©ُ ٱلدُّÙ†ْÙŠَآ Ø¥ِÙ„َّا Ù„َÙ‡ْÙˆٌ ÙˆَÙ„َعِبٌ ۚ ÙˆَØ¥ِÙ†َّ ٱلدَّارَ ٱلْØ¡َاخِرَØ©َ Ù„َÙ‡ِÙ‰َ ٱلْØ­َÙŠَÙˆَانُ ۚ Ù„َÙˆْ Ùƒَانُوا۟ ÙŠَعْÙ„َÙ…ُونَ

“Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Ankabut:64)

Kamis, 23 Februari 2023

Tanggung Jawab Jafung Lektor Bagi Dosen Non PNS

Pemerintah mengatur publikasi ilmiah oleh dosen minimal tiga tahun, tergantung tingkat aktivitasnya. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 4 dan 8 Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Jabatan Guru Besar dan Penghormatan Guru Besar.

Menurut peraturan, mereka yang bekerja dalam peran akademik dosen harus mengirimkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) artikel ilmiah yang diterbitkan dalam publikasi nasional terakreditasi. Atau ada kewajiban menerbitkan minimal 1 (satu) artikel ilmiah. Di majalah internasional, paten atau karya seni monumental/desain monumental dalam waktu 3 (tiga) tahun.
Dosen yang berprofesi sebagai guru besar harus mempresentasikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) artikel ilmiah yang diterbitkan dalam publikasi internasional. Atau kewajiban menerbitkan sekurang-kurangnya 1 (satu) karya ilmiah, paten atau karya seni/desain monumental pada jurnal internasional bereputasi dalam waktu 3 (tiga) tahun.

Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi
Di sisi lain, perlu diperhatikan Permendikbud Ditjen Dikti 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Beban Kerja Guru, yang mengatur tentang penyusunan laporan tugas khusus bagi guru yang tugas adalah pembicara utama.

Ditetapkan bahwa tugas khusus dosen adalah menghasilkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) artikel ilmiah untuk dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi. Atau sekurang-kurangnya 1 (satu) karya ilmiah, paten, atau karya/desain monumental yang diterbitkan dalam jurnal internasional dalam waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti nr. 20/2017, pasal 4). Sementara itu, guru besar mempunyai tugas khusus menulis buku dan artikel ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya dalam masyarakat terpelajar (UU no. 14/2005, § 49). Sekurang-kurangnya 3 (tiga) artikel ilmiah yang diterbitkan dalam publikasi internasional harus disiapkan untuk laporan khusus dosen. Atau sekurang-kurangnya 1 (satu) artikel ilmiah yang diterbitkan. Di majalah internasional terkenal, paten atau karya seni/model monumen dalam waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti No. 20/2017, pasal 8). Asisten Profesor dan Dosen dalam jabatan akademik Asisten Profesor diwajibkan untuk menulis 1 (satu) buku ajar/buku pelajaran atau satu publikasi ilmiah dalam waktu 3 (tiga) tahun. 

Dari kesempatan tersebut penulis menulis Call For Book Chapter BAB XIV Etika dan Kerangka Hukum Teknologi Informasi pada Buku Pengantar Teknologi Informasi dengan penerbit Indie Press.

Rabu, 08 Februari 2023

Tabel Angka kredit Jabatan Fungsional dan Pangkat

 Tabel Angka kredit Jabatan Fungsional dan Pangkat